BERITA WES
    23 April 2010

    Buang Air Sembarang Denda Rp 25.000

    Foto: Syarlin

    Tahan sejenak hasrat buang air Anda jika tidak mau kehilangan Rp. 25.000. Ketentuan ini tidak main-main, karena sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Ina’oe, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masyarakat diwajibkan untuk menuntaskan hajatnya hanya pada jamban tertutup.

    Kepala Desa Ina’oe, Ferdinan Siokain membenarkan hal tersebut. Menurutnya kebijakan ini bertujuan untuk mengatur masyarakat agar tidak Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Ditambahkan bahwa hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam pembangunan sektor Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).

    Pada akhir tahun 2007 Pemerintah Indonesia, melalui Bappenas, bekerja sama dengan Unicef merintis pembangunan AMPL di Indonesia bagian timur dengan fokus pada ketersediaan sarana air bersih dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) lewat Program Water and Environmental Sanitation (WES) UNICEF yang diterapkan di awal tahun 2008.

    Pekerjaan dimulai dengan pengidentifikasian masalah. Kala itu, hasil survey menyebutkan bahwa tidak kurang 77% masyarakat masih membuang air besar sembarangan, situasi yang mengkhawatirkan.

    Meskipun demikian, keseriusan dan keinginan yang kuat untuk berubah terbukti akan menemukan jalannya sendiri. Inisiatif masyarakat yang tinggi untuk mengubah pola hidupnya selama ini ditambah dukungan pihak gereja, tokoh masyarakat, fasilitator program, beserta segenap dukungan dinas-dinas terkait serta koordinasi dari Pokja AMPL Kabupaten Rote Ndao adalah kunci keberhasilan pembangunan AMPL di Desa Ina’oe.
    Kini, selang dua tahun berjalan, upaya penyehatan lingkungan di Desa Inaoe mulai menunjukkan titik terang. Desa Ina’oe ditetapkan sebagai Desa Sadar Jamban. Penilaian ini muncul setelah Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL) Kabupaten Rote Ndao melakukan pengawasan dan menemukan bahwa 100% masyarakat desa sudah menggunakan jamban untuk buang air besar.

    Pendek kata, spanduk “Selamat datang di wilayah 100% Sadar Jamban” yang terbaca saat memasuki Desa Ina’oe dapat dimaknai sebagai simbol pencapaian yang membanggakan bagi warga desa. Sementara denda Rp. 25.000 adalah instrumen yang menjaga agar status ini lestari. Untuk prestasi tersebut sudah selayaknya kita mengucapkan selamat bagi masyarakat Desa Ina’oe. (Syarlin Latumalea, ditulis ulang oleh FD)



    Sumber Berita Lain

          

          
WES RI-UNICEF © 2009 Home | Kegiatan | Link |  Download | Sitemap